Review KMA Tentang Standar Pelayanan Minimal UIN STS Jambi Masuki Tahap Akhir

Berita 1 menit baca 183 kali dilihat
Review KMA Tentang Standar Pelayanan Minimal UIN STS Jambi Masuki Tahap Akhir

Senin, 9 September 2024 – Tim UIN STS Jambi saat ini tengah melakukan review terhadap draft Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk periode 2022 hingga 2027.

Kegiatan Review KMA ini melibatkan Wakil Rektor I, Kepala Biro AUPKK beserta jajaran, Kepala Biro AAKK beserta jajaran, Perencanaan, Keuangan, LPPM dan LPM.

Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPKK) UIN STS Jambi, Dr. Hj. Sri Ilham Lubis, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa proses review KMA ini sedang dilakukan. “Saat ini, tim kami sedang melakukan perbaikan sesuai dengan permintaan dari Biro Hukum Kemenag,” ujarnya.

Keputusan Menteri Agama ini akan mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipatuhi oleh seluruh unit di UIN STS Jambi. Karena Standar Pelayanan tersebut telah diminta oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama RI.

“SPM ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Agama kepada seluruh PTKIN, termasuk UIN STS Jambi, untuk memastikan standar pelayanan yang seragam. Oleh karena itu, kami melibatkan berbagai unit di dalam lembaga, mulai dari layanan akademik, kerjasama, layanan umum, hingga kemahasiswaan,” jelas Biro AUPKK.

Review ini ditargetkan selesai dalam minggu ini dan akan segera diserahkan kembali ke Biro Hukum Kementerian Agama. Jika tidak ada perubahan lebih lanjut, KMA tersebut akan segera disahkan.

Maulana Abdul Ghaffar

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.